Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang dapat berupa gambar, tulisan atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada produk, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
Label memiliki kegunaan untuk memberikan infomasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan. Dengan adanya label konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi, kualitas mengenai barang / jasa beredar dan dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa.
Bagi konsumen, label mempunyai peranan yang sangat penting, setidaknya ada tiga hal pokok yang mendasarinya yaitu:
1.Informasi yang dibutuhkan sebagai pertimbangan untuk membeli atau tidak produk tertentu;
2.Dengan pengetahuan tersebut, konsumen dapat menentukan, memilih satu produk atas produk sejenis lainnya;
3.Dengan informasi yang benar dan lengkap, konsumen juga dapat terhindar dari kemungkinan gangguan keamanan dan keselamatan konsumsinya, bila produksi bersangkutan tidak cocok untuk dirinya atau mengandung suatu zat yang membahayakan.
Pengaturan pelaksana dari UU Pangan yang mengatur lebih lanjut dan terperinci mengenai pelabelan termuat di dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP Label dan Iklan Pangan). Dalam PP tersebut diatur mengenai persyaratan label yang harus berisikan keterangan sekurang-kurangnya:
a.Nama produk;
b.Daftar bahan yang digunakan;
c.Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan pangan ke wilayah Indonesia;
d.Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
Dalam pencantuman keterangan pada label, pencantuman keterangan tersebut harus berbahasa Indonesia, selain itu keterangan harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar atau bentuk apapun lainnya. Yang dimaksud dengan keterangan tidak benar adalah suatu keterangan yang isinya bertentangan dengan kenyataan sebenarnya atau tidak memuat keterangan yang diperlukan agar keterangan tersebut dapat memberikan gambaran atau kesan yang sebenarnya tentang pangan, sedangkan keterangan yang menyesatkan adalah pernyataan yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan, mutu, komposisi, manfaat atau keamanan pangan yang meskipun benar dapat menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai pangan yang bersangkutan.
Pengaturan pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam label menurut Pasal 6 ayat (1) PP Label dan Iklan Pangan hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan mewajibkan agar label ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan atau huruf latin. Ketentuan ini berlaku mengikat tidak hanya terhadap pangan yang diproduksi di dalam negeri, namun berlaku juga terhadap pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan
Pada saat berbelanja, seringkali kita membeli makanan dalam kemasan tanpa mengetahui dengan pasti apa yang terkandung di dalamnya. Membaca label makanan agaknya belum menjadi budaya dalam masyarakat kita. Walaupun kecil dan terletak di bagian belakang kemasan, label makanan sangat penting, dan seyogyanya kita meluangkan waktu sejenak untuk membacanya. Membaca label akan membantu kita dalam memilih makanan sehat. Pola makan sehat membantu mengurangi risiko terkena penyakit seperti obesitas, hipertensi, stroke, sakit jantung, dan diabetes. Jadi, langkah untuk menuju pola hidup sehat dapat dimulai dengan membaca label makanan yang Anda beli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar